Mantan Hakim MA Nilai Pernyataan Hendropriyono Masih Dalam Koridor Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun menilai pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Abdullah Mahmud Hendropriyono soal warga negara Indonesia keturunan Arab, bukanlah ujaran kebencian. Menurut Gayus, pernyataan tersebut masih sesuai dengan koridor hukum.
“Pernyataan Pak Hendropriyono masih dalam koridor hukum. Pernyataan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 157 KUHP," ujar Gayus di Jakarta, Jumat (10/5/2019) kemarin.
BACA JUGA: Rizal Ramli Berharap Jokowi Legawa Lepas Jabatan Seperti Bung Karno dan Gus Dur
Gayus menilai pernyataan Hendropriyono hanya bentuk peringatan terhadap oknum-oknum, yang memanfaatkan rasa hormat masyarakat. Dia beranggapan Hendropriyono menyampaikan keprihatinan terhadap ulah beberapa orang yang kebetulan keturunan Arab.
“Sesungguhnya, menggambarkan rasa keprihatinannya terhadap ulah beberapa orang yang kebetulan keturunan Arab, yang tidak sesuai dengan penilaian dan penghargaan yang umum diberikan masyarakat Indonesia terhadap keturunan Arab," tandas dia.
Oleh karena itu, Gayus mengimbau agar pernyataan Hendropriyono tidak dipolitisir yang bisa memperkeruh situasi di masyarakat.
Menurut dia, pernyataan Hendropriyono sebagai bentuk edukasi, dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
BACA JUGA: Merespons Wacana Pemindahan Ibu kota, Anton Doni Sarankan Jokowi Fokus pada Visi Misi