Mantan Istri Menikah Lagi, Gondes Hajar Anak Kandung
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Sakit hati karena mantan istri menikah lagi, Sugianto alias Gondes tega menganiaya anak kandungya, NP (15).
Warga Jalan Pasir Putih, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, itu ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan.
Pria berusia 40 tahun itu diketahui dilaporkan warga karena melakukan penyerangan hingga menganiaya anak kandungnya. Ada juga dugaan dia melakukan ancaman pembunuhan.
Kapolsek Kumai, AKP Hendry mengaku pihaknya telah mengamankan Gondes.
Gondes diduga melakukan tindak kekerasan terhadap NP dengan cara memukul. Merasa terancam, akhirnya korban lari dan bersembunyi di rumah tetangganya.
Mengetahui korban lari, pelaku kemudian mengejar meskipun sejumlah warga berusaha menghalang-halanginya.
Bahkan dia sempat mengamuk dengan mengobrak-abrik warung tetangganya, tempat dimana NP bersembunyi.
"Tapi, untuk sementara pelaku kita proses karena membawa senjata tajam. Dia dikenai Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menyimpan, Memiliki dan Menguasai Senjata Tajam Penikaman, dengan ancaman 10 tahun," jelas kapolsek, Selasa (22/8).