Mantan KaBIN Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN Jenderal (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono menggulirkan wacana tentang pembatasan masa jabatan seseorang di kursi kepresidenan hanya satu periode. Sebagai kompensasinya, Hendro mengusulkan masa jabatan seorang presiden ditambah menjadi delapan tahun.
Hendro menyampaikan hal itu usai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7). Menurut dia, ada beberapa hal yang mendasari pemikirannya tentang penambahan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi delapan tahun.
BACA JUGA: Pimpinan MPR Selanjutnya Harus Amendemen UUD
Mantan ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu meyakini penambahan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun akan membuat pemerintah dan rakyat sama-sama kuat. Selain itu, tutur Hendro, tidak akan ada lagi presiden yang sibuk berkampanye agar terpilih lagi untuk periode kedua.
“Tidak ada yang menggergaji pemerintah. Pemerintah tidak berkampanye sehingga kerja saja selama delapan tahun dengan betul,” ujar Hendro.
Hanya saja, kata Hendro, harus ada amendemen UUD 1945. Jika tak memungkinkan amendemen, mantan menteri transmigrasi dan pemukiman perambah hutan itu mengusulkan adendum atau penambahan pasal.
“Saya bilang tolong itu konstitusi kan bisa diadendum. Kalau tidak bisa diamendemen, diandendum saja,” katanya.
BACA JUGA: Anggap Biaya Pemilu Terlalu Tinggi, Suhu Intel Tak Mau Berdiam Diri