Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan KaBIN Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Juli 2019 – 01:01 WIB
Mantan KaBIN Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya - JPNN.COM
AM Hendropriyono di DPR, Jumat (12/7). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN Jenderal (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono menggulirkan wacana tentang pembatasan masa jabatan seseorang di kursi kepresidenan hanya satu periode. Sebagai kompensasinya, Hendro mengusulkan masa jabatan seorang presiden ditambah menjadi delapan tahun.

Hendro menyampaikan hal itu usai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7). Menurut dia, ada beberapa hal yang mendasari pemikirannya tentang penambahan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi delapan tahun.

BACA JUGA: Pimpinan MPR Selanjutnya Harus Amendemen UUD

Mantan ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu meyakini penambahan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun akan membuat pemerintah dan rakyat sama-sama kuat. Selain itu, tutur Hendro, tidak akan ada lagi presiden  yang sibuk berkampanye agar terpilih lagi untuk periode kedua.

“Tidak ada yang menggergaji pemerintah. Pemerintah tidak berkampanye sehingga kerja saja selama delapan tahun dengan betul,” ujar Hendro.

Hanya saja, kata Hendro, harus ada amendemen UUD 1945. Jika tak memungkinkan amendemen, mantan menteri transmigrasi dan pemukiman perambah hutan itu mengusulkan adendum atau penambahan pasal.

“Saya bilang tolong itu konstitusi kan bisa diadendum. Kalau tidak bisa diamendemen, diandendum saja,” katanya.

BACA JUGA: Anggap Biaya Pemilu Terlalu Tinggi, Suhu Intel Tak Mau Berdiam Diri

Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono menggulirkan wacana tentang pembatasan masa jabatan seseorang di kursi kepresidenan hanya satu periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close