Mantan KaBIN Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya
Sabtu, 13 Juli 2019 – 01:01 WIB
Hendro menambahkan, jika mau konsekuen maka pemilihan presiden dikembalikan ke MPR. Namun, status MPR juga harus dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara melalui amendemen UUD 1945.
“Kan UUD di mana-mana diamendemen biasa, tetapi harus disesuaikan dengan perkembangan keadaan lingkungan strategis,” ujar guru besar ilmu intelijen itu.(boy/jpnn)