Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Kades Ini Dulu Tidur di Atas Tumpukan Duit, Kini Tertunduk Lesu di Kantor Polisi

Rabu, 14 September 2022 – 11:00 WIB
Mantan Kades Ini Dulu Tidur di Atas Tumpukan Duit, Kini Tertunduk Lesu di Kantor Polisi - JPNN.COM
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean saat merilis penangkapan mantan Kades Lukit berinisial EG (48) yang menjadi tersangka kasus korupsi. Foto: Dokumentasi Humas Polres Meranti.

Setelah bertahun lamanya, kejahatan EG akhirnya terungkap. Berdasar hasil audit keuangan pada 5 Agustus 2022, terungkap ada penyalahgunaan APBDes dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.

Dari situ, penyidik kemudian melakukan pengusutan dan menetapkan EG sebagai tersangka.

Pria yang dulu sempat viral di media sosial lantaran tidur di atas tumpukan duit itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Andi. 

Paur Humas Polres Meranti Bripka Maxwel menambahkan bahwa tersangka sebelumnya memang pernah viral lantaran mengunggah foto tidur di atas tumpukan uang.

"Iya benar. Tersangka pernah foto di atas tumpukan uang dan diunggah di medsos," ujar dia. (mcr36/jpnn)


Polisi menangkap seorang mantan kades berinsial EG atas kasus korupsi. EG dulu pernah viral setelah berfoto dengan gaya tidur di atas tumpukan duit.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close