Mantan Kajati Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Jaksa Agung
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno, Rabu (7/11). Pemeriksaan terhadap mantan ketua Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Chuck menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam. Menurut Jaksa Agung H M. Prasetyo, kasus yang membelit Chuck sudah lama ditangani Kejagung.
''Kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa Saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya,” katanya.
Mantan politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, Chuck selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan berbagai alasan. Padahal, tim penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan.
Terpisah, Chuck membantah pernyataan Prasetyo yang menyebutnya selalu mangkir. Dia lantas menjelaskan kronologi pemanggilannya sebagai tersangka. Baca juga: Pak Jokowi, Please Cermati Dugaan Kriminalisasi Jaksa Senior
Chuck mengaku menerima surat panggilan pertama pada 26 Oktober 2018. Surat panggilan itu untuk pemeriksaan pada 29 Oktober. ''Saya minta waktu untuk cari pengacara waktu itu,'' ungkapnya.
Chuck lantas meminta pemeriksaan diundur pada Jumat (2/11). Rentang waktu itu dia gunakan untuk mencari pengacara.
''Saya Kamis (1/11) baru dapat pengacara. Akhirnya, pengacara saya minta ke Kejagung (minta penundaan pemeriksaan, red),'' jelasnya.