Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis kurungan 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dariyanto menetapkan hukuman terhadap Wahid Husen sesuai dengan pasal 12 Huruf b Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Kok Bisa Menkumham Tak Tahu Penyimpangan di Lapas?
“Wahid terbukti bersalah, karena menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang telah divonis dalam kasus ini. Wahid menerima pemberian mobil Mitsubishi Tritton double cabin, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas mewah merek Louis Vuitton, dan uang Rp 39,5 juta,” jelas Ketua Majelis Hakim Dariyanto, di ruang sidang 5 Pengadilan Tipikor Bandung diliris Pojoksatu, Senin (8/4).
Wahid juga dinilai telah mendirikan fasilitas mewah di dalam Lapas.
“Misalnya terhadap terdakwa Fahmi, mendapatkan sejumlah fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin. Di antaranya bebas keluar-masuk lapas, membuat saung elite, dan ruangan khusus atau dikenal ‘bilik asmara’ yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan Fahmi, bilik cinta itu pun disewakan ke napi lain,” jelasnya.
BACA JUGA: Inneke Akui Beri Mobil untuk Wahid Atas Permintaan Suami
Selain dari Fahmi, terdakwa Wahid Husein juga menerima pemberian uang dari napi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin. Sama seperti Fahmi, baik Wawan dan Fuad juga mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.