Mantan Kapolda Sumut Masih Diperiksa
Rabu, 29 April 2009 – 17:28 WIB
Sedang terhadap mantan Wakapoltabes dan mantan Kabagops sedang menunggu pelaksanaan siding disiplin. Terhadap mantan Kasat Intelkam dan Kapolsekta Medan Baru telah dilaksanakan siding disiplin dengan putusan pembebasan dari jabatan.
“Karena terbukti tidak melaksanakan tugas dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak menaati peraturan perundang-undangan dan peraturan dinas yang berlaku,” terang Bambang. Aturan yang dimaksud adalah pasal 4 huruf d dan f Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota polri.