Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Kapolres Tegal Ditahan

Rabu, 05 September 2012 – 07:24 WIB
Mantan Kapolres Tegal Ditahan - JPNN.COM
MUGASSARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto. Penahanan itu dilakukan setelah Kejati menerima pelimpahan tahap kedua oleh Polres Tegal.

"Kami telah menerima berkas penyidikan perkara korupsi dana operasional dan tersangka (Agustin, Red) serta barang buktinya. Setelah menjalani proses administrasi, tersangka kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane," kata Kepala Kejati Bambang Waluyo melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhellmus Lingitubun, Selasa (4/9).

Dijelaskan, Agustin yang sekarang menjabat Widyaiswara Utama di Rembang, diduga terlibat penyalahgunaan dana bantuan Pemprov Jateng dan Pemkab Tegal yang bersumber dari APBD Pemprov Jateng tahun anggaran 2008. "Kerugiannya dalam kisaran Rp 1,4 miliar," bebernya.

Dugaan korupsi ini berawal dari penerimaan dana bantuan APBD Provinsi Jateng dalam pengamanan Pemilihan Gubernur Jateng, dan dana bantuan APBD Kabupaten Tegal dalam Pemilu Bupati Tegal. Diduga penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan alias disalahgunakan oleh Agustin.

MUGASSARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto. Penahanan itu dilakukan setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close