Mantan Kasum TNI Geram Soenarko Digiring Bersalah Atas Dua Kasus
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kasum TNI Letjen TNI (purn) Johannes Suryo Prabowo geram dengan perbuatan pemerintah kepada Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat mengusut dugaan kasus penyelundupan senjata dan dalang di balik kerusuhan 22 Mei 2019. Pemerintah tampak menggiring opini, bahwa Soenarko sebagai pihak yang bersalah atas dua kasus tersebut.
"Ternyata Pak Narko (sapaan akrab Soenarko), sudah diadili di media. Itu kan melanggar kode etik, orang tidak punya kemampuan membela diri kemudian penguasa mengarang berita si A si B," lanjut Suryo Prabowo ditemui di Jakarta, Jumat (31/5).
BACA JUGA: Teka - Teki Aktor di Belakang Tersangka Eks Danjen Kopassus Soenarko
Suryo Prabowo membantah sangkaan kasus dugaan penyelundupan senjata dan dalang rusuh 22 Mei ke mantan Danjen Kopassus itu. Sebab, pengusutan dua kasus itu tampak bermasalah.
Misalnya, kata dia, dalam kasus penyelundupan senjata. Tidak ditemukan senjata api berjumlah ribuan. Aparat penegak hukum hanya menyita sepucuk senjata.
Itu pun, ucap dia, senjata yang dipamerkan ke media massa dengan yang disita, diduga berbeda. Senjata yang dipamerkan di media massa berjenis Karabin M4 keluaran baru. Di sisi lain, senjata yang disita ialah jenis lama dan sudah usang.
"Ini kan menghina, cuma senjata tua, satu. Namun ditampilkan senjata baru M4 Karabin, pakai laras," ucap dia.
Lagi pula, lanjut dia, senjata yang ditemukan belum tentu milik Soenarko. Pemerintah juga belum bisa membuktikan status ilegal atau tidaknya, sepucuk senjata yang ditemukan.