Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya

Kamis, 18 April 2024 – 20:55 WIB
Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya - JPNN.COM
Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal BPRS mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (18/4/2024). ANTARA/M Haris SA

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama enam bulan penjara.

Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa Yusrizal yang juga Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa Yusrizal juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama satu tahun penjara.

"Terdakwa Zamri dan Yusrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU.

Sementaara terdakwa Khairum Hafis, kata JPU, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

JPU menyatakan Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2019 dan 2021 mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang.

Penyertaan modal tersebut sebagai bentuk investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah. Namun, prosesnya melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BPRS Kota Juang yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,07 miliar," kata Siara Nedy.

Mantan Kepala Bappeda Bireuen Zamri dintuntut hukuman pidana 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi penyertaan modal daerah di BPRS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News