Mantan Kepala Kantor Pajak 3 Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara
Rabu, 01 Juli 2020 – 22:29 WIB
"Dengan tidak terbuktinya unsur berlawanan dengan jabatannya, dakwaan alternatif kedua tidak terbukti," kata hakim Joko menegaskan.
Atas putusan tersebut, baik Yul Dirga maupun JPU KPK, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?