Mantan Kepala Kantor Pajak 3 Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap US$ 32.825 dan Rp 50 juta.
Vonis majelis hakim yang diketuai M. Siradj di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Namun, Yul Dirga dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan kedua mengenai penerimaan gratifikasi.
Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Yul Dirga 9,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar 18.435 dolar AS dan 14.400 dolar AS ditambah Rp50 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Siradj.
Yul Dirga terbukti menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku "Chief Financial Officer" Wearnes Automotive Pte. Ltd. sebesar 18.425 dolar AS ditambah 14.400 dolar AS ditambah sejumlah 50 juta (sekitar Rp524 juta).
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.