Mantan Kepsek Ini Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Selasa, 03 Oktober 2023 – 08:09 WIB
Selama proses penyidikan, tersangka JS dinilai sangat kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebanyak Rp 235.487.500.
Tersangka JS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: