Mantan Ketua PPP Divonis 9 Bulan
Rabu, 25 Januari 2017 – 12:35 WIB
Di sisi lain, Supandi menuturkan, yang penting adalah Bahar sudah divonis bersalah.
Menurut dia, kejadian itu tidaklah pantas. Sebab, yang bersangkutan menyandang gelar tokoh agama.
"Dia terbukti melakukan fitnah dan kebohongan melalui siaran langsung di radio.
Bahkan, seharusnya dia divonis lima tahun sesuai ketentuan UU Penyiaran tersebut. Saya lebih senang jika jaksa banding," ujar pelapor asal Surabaya itu.
Sebab, lanjut Supandi, Bahar telah menjelek-jelekkan dirinya dan Sugianto di hadapan kader parpol.
Bahkan, di awal kasus masuk ranah hukum, terpidana tidak mengakui perbuatannya. (sid/luq/c25/diq/jpnn)