Mantan KSAU Curigai Agenda di Balik Kasus Heli AW-101
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 sebenarnya tidak perlu diwarnai kegaduhan. Pria kelahiran Bandung, 18 Januari 1959 itu menegaskan, masalah helikopter buatan AgustaWestland itu sebenarnya bisa diselesaikan jika pihak-pihak yang terkait bisa duduk bersama.
Menurut Agus, harusnya menteri pertahanan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan pendahulunya, Gatot Nurmantyo bisa duduk bersama. “Kita pecahkan bersama," ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka atas nama Irfan Saleh di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).
Agus mengatakan dirinya tak menginginkan kegaduhan sejak awal persoalan helikopter AW-101 mengemuka. Sebab pengadaan helikopter helikopter itu mengikuti mekanisme di UU APBN.
"Coba tanya kepada yang membuat masalah ini tahu enggak UU APBN. Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," tegasnya.
Menurutnya, pengadaan AW-101 sudah diatur sedemikian rupa supaya tidak diselewengkan. Selain mengacu di UU APBN, pengadaannya juga mengikuti Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kemenhan dan TNI.
Bahkan, aturan itu diperkuat dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pengelolaan Kontrak Tahun Tunggal yang Tidak Dapat Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Berkenaan di Lingkungan TNI. "Kalau mungkin tahu, enggak mungkin juga melakukan hal ini," tuturnya.
Hanya saja, Agus enggan menyebut pihak-pihak yang menyeretnya. Dia meminta awak media bertanya kepada kuasa hukumnya, Teguh Samudra.
Pemeriksaan terhadap Agus di KPK kemarin merupakan yang kedua. Sebelumnya, KPK juga memeriksa lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1983 itu pada awal Januari lalu.