Mantan Menkes Diadili, 32 Direktur RS Terseret Korupsi
Kamis, 17 Desember 2009 – 16:55 WIB
Identitas dan asal RSUD, lanjut dia, baru akan diungkap saat mereka dipanggil selaku saksi. "Memang nama atau rumah sakitnya tak kita cantumkan di dakwaan. Tunggu aja nanti saat mereka kita panggil jadi saksi," sebutnya. Yang pasti, sesuai dakwaan atas Sujudi, 32 pejabat tertinggi RSU di daerah itu diuntungkan secara materiil dengan adanya proyek bernilai Rp 190 miliar itu.
Menurut JPU, dalam proyek alkes tersebut Sujudi sendiri menerima Rp 700 juta. Dia juga telah memperkaya pihak lain hinga Rp 104,46 miliar, mulai dari Direktur Utama Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto, Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf, panitia pengadaan, tim teknis pengadaan, pejabat Depkes, dan PT Berca Indonesia sebagai pihak pemasang (instalasi) alat. Atas perbuatannya ini, pria kelahiran Bondowoso, 11 April 1941 ini diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1, seta subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi. (pra/jpnn)