Mantan Menkes Terbukti Terima Uang Korupsi Alkes
Selasa, 27 November 2012 – 20:12 WIB
Oleh karena itu pengadilan dalam putusannya memerintahkan dana ke Siti yang berasal dari Rustam dirampas untuk negara.
"Memerintahkan agar uang senilai Rp 1,375 miliar yang ada di saksi atas nama Siti Fadilah Supari dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu.
Dalam kasus ini, Rustam telah divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, plus denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,57 miliar padanya.(flo/jpnn)