Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 06 November 2012 – 17:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007 itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara. "Terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri," kata jaksa Agus Salim di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Rustam dianggap sengaja mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu, sehingga tidak sesuai dengan aturan proyek yang berlaku. Menurut jaksa ia juga menyetujui pembayaran kontrak padahal barang dalam proyek itu belum lengkap terdata.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengajukan beberapa usul revisi paket sehingga waktu pengerjaan jadi sempit dan proses pengerjaan jadi tidak efisien sehingga perusahaan lain tidak diberi kesempatan untuk ikut pengadaan.
Perbuatan terdakwa menyetujui pembayaran nilai kontrak dan tidak mengenakan denda atau pinalti karena pengiriman telat, juga melanggar," kata jaksa.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
Minggu, 06 Oktober 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
Minggu, 06 Oktober 2024 – 04:48 WIB - Hukum
Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
Minggu, 06 Oktober 2024 – 00:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:12 WIB - Pilkada
Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
Minggu, 06 Oktober 2024 – 01:54 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 6 Oktober 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 – 05:35 WIB - Dahlan Iskan
Bambu Hermawan
Minggu, 06 Oktober 2024 – 06:16 WIB