Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 06 November 2012 – 17:02 WIB
Dalam sidang ini, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringan bagi Rustam. Hal yang memberatkan adalah dia tidak menyesali perbuatannya dan mempengaruhi hidup orang banyak karena mengambil uang negara.
Sementara hal yang meringankan adalah bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, tiga anak dan satu istri.
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, baik Rustam maupun tim penasehat hukum akan membuat nota pembelaan atau pledoi masing-masing yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.