Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 06 November 2012 – 17:02 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2007, Rustam Syarifudin Pakaya saat disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Foto: Arundono/JPNN
Dalam dakwaannya, mantan Menkes Siti Fadilah diduga menerima uang sebesar Rp1,27 miliar, Else Mangundap Rp850 juta, Amir Syamsuddin Ishak Rp100 juta, Mediana Hutomo dan suaminya Gunadi Soekemi Rp100 juta, Tan Suhartono Rp150 juta, Tengku Luckman Sinar Rp25 juta, PT Indofarma Global Medika Rp1,763 miliar, dan PT Graha Ismaya Rp15,226 miliar.(flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam