Sehari kemudian, KPK hanya menetapkan PR sebagai tersangka. Sedangkan yang lain diperbolehkan pulang. Untuk sementara KPK menyatakan bahwa Pragono telah melakukan pemerasan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas pebalap yang juga pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Asep Yusuf Hendra Permana, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),