Mantan Perwira Polri Dalang Pembunuhan Istri Ini Masih Diburu Jaksa
Selasa, 25 April 2017 – 17:32 WIB
“Ini tugas intern kami. Yang jelas koordinasi dengan kepolisian tidak terlepas,” pungkasnya.
Mindo dinyatakan bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan JPU Kejari Batam dengan vonis seumur hidup pada 12 September 2013.
Dia terbukti menyuruh mantan pembantu rumah yakni Rosma untuk mengajak Ujang (kekasih Rosma,red) menghabisi nyawa Putri Mega Umboh di rumah mereka pada tahun 2011 silam.
Motif Ujang menerima tawaran Mindo tersebut karena dijanjikan uang Rp 20 juta untuk pengobatan ibunya di kampung halaman.
Sementara motif Mindo nekat menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati. (nji)