Mantan Petinggi KPK Diperiksa Terkait Dugaan Penjualan Aset Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus menyidiki kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina berupa tanah di daerah Simprug, Jakarta Selatan. Selasa (25/7) hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, pihaknya memanggil eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum dan SDM Pertamina Waluyo.
"Hari ini, Bu Karen mantan Dirut Pertamina kami periksa dalam kasus penjualan tanah Simprug sebagai saksi," kata Indarto saat dikonfirmasi.
Indarto menambahkan, pihaknya juga memanggil Waluyo mantan Direktur Umum dan SDM Pertamina. Waluyo yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dianggap mengetahui kronologis penjualan aset seluas 1.880 meter persegi itu.
"Pak Waluyo adalah mantan Dir Um, atasannya Gathot Harsono tersangka (dalam kasus ini. Pak Waluyo adalah mantan pimpinan KPK," jelas dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penjualan aset negara ini, diperkirakan negara merugi hingga Rp 40,9 miliar berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.