Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:40 WIB
"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Amrun Daulay melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau koorporasi," kata jaksa Supardi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (15/12).
Seperti diketahui, sebelum menjadi politisi Partai Demokrat, Amrun cukup lama berkiprah sebagai birokrat. Merintis karir sebagai PNS, sejak 1972 dia sudah menduduki jabatan-jabatan penting di tingkat kabupaten/kota di wilayah Sumut.
JAKARTA--Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini masih sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
Jumat, 26 April 2024 – 15:13 WIB - Humaniora
Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
Jumat, 26 April 2024 – 14:58 WIB - Humaniora
503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
Jumat, 26 April 2024 – 13:50 WIB - Hukum
Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
Jumat, 26 April 2024 – 13:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Perasaan Campur Aduk Shin Tae Yong Seusai Timnas U-23 Indonesia Menaklukkan Korea
Jumat, 26 April 2024 – 10:10 WIB - Sepak Bola
STY Langsung Bicara Peluang Timnas U-23 Indonesia Masuk Final, Simak Kalimatnya
Jumat, 26 April 2024 – 13:24 WIB - Sepak Bola
Erick: Garuda Muda Layak Dinobatkan sebagai Pencetak Sejarah Baru Sepak Bola Indonesia
Jumat, 26 April 2024 – 10:36 WIB - Sport
Myung Jae yong Bongkar Penyebab Korsel Keok dari Indonesia, Kalah Pemain Abroad
Jumat, 26 April 2024 – 09:49 WIB - Sepak Bola
Rekor 40 Tahun Korea Dinodai Timnas U-23 Indonesia
Jumat, 26 April 2024 – 09:19 WIB