Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:40 WIB
Menurut JPU KPK, Amrun telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit kepada PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) dan pengadaan sapi impor kepada PT Atmadhira Karya. Dalam kasus ini, menurut JPU, negara dirugikan sekitar Rp15,14 miliar.
Amrun dijerat dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau kooporasi sebagaimana mana diatur dalam ketentuan dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan itu, Amrun menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan pengacara juga akan mengajukan sendiri,” ujar Amrun.