Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Sekdes Terpidana Korupsi Diringkus

Rabu, 26 Maret 2014 – 18:16 WIB
Mantan Sekdes Terpidana Korupsi Diringkus - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara, meringkus bekas Sekretaris Desa Pucung Beduk, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Arif Nurdin bin Kuswadi, Rabu (26/3) pukul 02.55 dini hari.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Arif merupakan terpidana korupsi  pengadaan alat peraga dan pembelajaran pendidikan SD se-Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011 yang merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang nomor: 94/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 15 Januari 2014 Arif seharusnya menjalani hukuman penjara.

Namun, belakangan ia kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang Kejari Banjarnegara. "Terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi harus menjalani pidana penjara selama lima tahun enam bulan," kata Untung, Rabu (26/3).

Selain hukuman pidana, kata Untung, terpidana ini juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara, meringkus bekas Sekretaris Desa Pucung Beduk, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close