Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Sekjen ESDM Dicecar Bagi-Bagi Uang ke DPR

Jumat, 23 Mei 2014 – 08:17 WIB
Mantan Sekjen ESDM Dicecar Bagi-Bagi Uang ke DPR - JPNN.COM
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno duduk bersebelahan dengan Sutan Bhatoegana saat keduanya bersaksi pada persidangan Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Februari 2014 lalu. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan, Kamis (22/5) malam.

Waryono yang keluar sekitar pukul 23.15 WIB diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.

"Kita kapasitas sebagai saksi untuk Pak Sutan. Sekitar 20 sampai 30 pertanyaan," kata Waryono di KPK, Jakarta, Kamis (22/5) malam.

Waryono membenarkan dirinya dicecar seputar bagi-bagi uang ke Komisi VII DPR RI. Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih detail soal itu. "Iya," ucapnya sembari menganggukan kepala.

Sebelumnya, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwisutrisno mengaku pernah diminta oleh Waryono agar menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Didi mengatakan, dana untuk Komisi VII DPR itu diserahkan oleh staff SKK Migas Hardiono. Jumlah uang yang
disiapkan berjumlah USD 140.000. Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.

Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat USD 2.500. Sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar USD 7.500‎.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News