Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar. "Tapi karena terdakwa sudah membayar Rp 5 miliar kepada penyidik, maka terdakwa tidak perlu lagi membayar uang pengganti. Dengan demikian terdakwa sudah menitipkan uang pada penyidik Rp 1,8 miliar, uang tersebut dikembalikan pada terdakwa," urai Ketua Majelis Hakim.(gel/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono hukuman penjara