Mantan Sekmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 13:23 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono hukuman penjara 3 tahun. Vonis ini dijatuhkan karena Sutedjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra tahun 2006. "Mengadili terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 150 juta, subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/8).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum, perbuatan Sutedjo sudah memenuhi tindak pidana korupsi, di antaranya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, unsur menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri serta unsur merugikan negara.
Dalam perkara ini, dari hasil kumulasi dan perhitungan ahli dari BPK negara dirugikan sekitar Rp 36,2 miliar.
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono hukuman penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:54 WIB - Humaniora
Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:32 WIB - Humaniora
Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:07 WIB - Hukum
Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB