Mantan Senator Sebut Penyelenggara Negara Gairah Untuk Korupsi
Rabu, 07 Oktober 2015 – 02:52 WIB
Terakhir, dia katakan, sesuai ketentuan, masih ada waktu 60 hari untuk dilakukannya perbaikan administrasi oleh instansi yang ditemukan menyimpangan. "Namun masa itu bukan merupakan penghalang bagi penegak hukum untuk bekerja menindak-lanjutinya,” pungkas Laode Ida.(fas/jpnn)