Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
Kamis, 15 Maret 2012 – 10:28 WIB
Sementara itu, terkait hasil keputusan Sidang Disiplin yang memutuskan hukuman 14 hari. Menurut keterangan seorang petugas polisi yang bertugas di propam Polda Sumut menjelaskan. Hukuman 14 hari yang bersangkutan berarti harus tetap di Polda Sumut selama 14 hari. Yang bersangkutan yang menjalani hukuman baru bisa keluar harus ada perintah dari pimpinan.
"Maaf cakapanya bang. Mau ganti baju saja harus diantar keluarganya bajunya kemari. Yang jelas yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan Polda Sumut," ujar seorang polisi berpangkat Kompol. (Mag-5)