Mantan Wagub DKI Anggap Ahok Gali Kuburan Sendiri
Sebab berdasarkan UU No 32/2004 pasal 27, gubernur dan wakil gubernur memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan dan mempertanggunjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Perda APBD 2014 adalah perintah Gubernur Jokowi kepada satuan bawahannya, untuk melaksanakan program pembangunan di Jakarta.
Apabila sejak awal diketahui ada program yang mencurigakan, tentunya gubernur tidak boleh tanda tangan. Sebab dengan tanda tangan berarti menyetujui. Jika dalam APBD 2014 diketemukan ada kerugian negara pada pos-pos tertentu, maka yang harus bertanggung jawab adalah gubernur dan wakil gubernur pada waktu itu.
Unsur pelaksana dan pembantu yang terseret antara lain, kepala SKPD atau pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, panitia lelang, kepala Bappeda, kepala BPKD, Inspektorat dan karo Hukum.
“Tidak menutup kemungkinan oknum DPRD dan pemprov yang mendorong munculnya program tersebut serta kecipratan duit, juga harus bertanggung jawab,” kata Prijanto.
Laporan Ahok ke KPK, imbuh Prijanto, juga diibaratkan tsunami bersih-bersih dari koruptor, termasuk kuburan bagi dirinya. KPK hendaknya tidak pilih kasih dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Bisakah kasus APBD 2014 di DKI diselesaikan KPK sebagaimana penyelesaian kasus Hambalang yang menyeret Menpora, Andi Malarangeng? Mari kita tunggu,” pungkas dia.(wok/indopos/jpnn)