Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Wako Siantar Tantang Dikonfrontir dengan Asisten

Jumat, 12 Agustus 2011 – 01:49 WIB
Mantan Wako Siantar Tantang Dikonfrontir dengan Asisten - JPNN.COM
"Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari penyidik KPK," ujarnya. Bagaimana jika penyidik menolak permintaan itu? Junimart mengatakan, jika ketiga asisten itu tak dimintai keterangan, berarti berita acara pemeriksaan (BAP) lemah. "Ya silakan kalau KPK berani menaikkan perkara ini ke penuntutan. Masih sangat lemah," ujarnya.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 1 Juli 2011, anggota kuasa hukum RE SIihaan, Hor Agusmen Girsang, mengatakan bahwa kliennya itu membantah telah mengetahui isi sebuah dokumen yang diperlihatkan penyidik kepadanya. “Klien saya kemudian menolak pemeriksaan dilanjutkan jika penyidik masih menanyakan soal dokumen itu. Kalau isi dokumennya saya belum tahu pasti. Yang jelas dokumen itu menurut klien saya, tidak pernah ditandatanganinya,” kata Hor.

Mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Berkas penyidikan mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, belum juga dinaikkan ke tahap penuntutan. Kuasa hukum RE Siahaan, Junimart

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close