Mantap! Kementan Raih Predikat WTP Untuk ke-5 Kalinya Secara Berturut
Sebagai informasi, penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun kepada Manteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," ujar Isma dalam sambutannya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas atas laporan keuangan Kementerian Pertanian 2020, Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Pada UAKPA BUN Kementerian Pertanian 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam pemeriksaan ini BPK menggunakan 4 kriteria standar pemeriksaan keuangan negara.
Pertama adalah kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kedua adalah kecukupan informasi laporan keuangan.
Ketiga kepatutan terhadap ketentuan dan keempat efektivitas sistem pengendalian intern.
Meski demikian, Isma menyampaikan Kementan perlu memecahkan persoalan secara khusus baik di pusat maupun di semua Satker (Satuan Kerja) seluruh Indonesia.