Mantap, Wali Kota Abdullah Abu Bakar Larang Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
jpnn.com, KEDIRI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur memutuskan melarang pembelajaran tatap muka secara langsung di sekolah.
Pemkot Kediri memutuskan tetap memberlakukan kegiatan belajar mengajar di rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk semua jenjang pendidikan.
Keputusan tersebut diambil sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Kediri.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara dalam jaringan (daring) mulai jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi dan yang setara.
"Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan," kata Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jumat (1/1).
Pemkot Kediri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423/10928/419.033/2020 yang berisi tentang pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Kota Kediri.
SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Daerah.
Menurut Abdullah, camat selaku Ketua Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan juga tetap tidak diizinkan alias dilarang untuk mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.