Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MaPPI: Banyak Hakim Abaikan KUHAP Dalam Bersidang

Jumat, 10 Juni 2011 – 11:48 WIB
MaPPI: Banyak Hakim Abaikan KUHAP Dalam Bersidang - JPNN.COM
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang dilakukan hakim dalam beracara dipersidangan. Peneliti MaPPI, Naomi Sinambela mengatakan, data tersebut didapatkan berdasarkan  pemantauan langsung proses persidangan selama bulan Februari sampai April 2011.

"Pemantauan dilakukan sebanyak 52 persidangan di PN Jakarta Pusat dan 2 di PN Jakarta Selatan," kata Naomi saat aduensi di kantor Komisi Yudisial, Jumat (10/6).

Menurutnya, dari pantauan tersebut pihaknya menemukan beberapa hakim yang tidak menjalankan prosedur beracara sesuai dengan KUHAP sehingga pengabaian hal kecil yang tejadi berulang kali membuat prilaku buruk hakim terjadi berulang-ulang. "Kami temukan 11 persidangan di mana hakim tidak menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum," ucap Naomi.

Selain itu, ada juga  hakim yang datang terlambat padahal sidang sudah dimulai. "Bahkan ada hakim yang tertidur saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News