Hakim sebagai aparat penegak hukum haruslah tertib hukum dalam menjalankan prosedur beracara. "Hak terdakwa dalam memperoleh bantuan hukum beberapa kali dalam persidangan tidak ditawarkan ataupun diberikan," tandas Naomi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP