Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maqdir: Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap

Senin, 24 Mei 2021 – 12:12 WIB
Maqdir: Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap - JPNN.COM
Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Juliari P Batubara, Maqdir Ismail mengeklaim belum ada satu pun saksi yang membuktikan kliennya menerima suap Bansos Covid-19.

Menurut dia, hasil suap kasus tersebut tidak ada sepeser pun diterima tangan eks Menteri Sosial itu.

"Yang jadi persoalan, kan, sampai sekarang itu apakah betul ada uang yang sampai? Dan sampai sekarang, kan, enggak ada saksi yang mengatakan itu," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor sebelum sidang Juliari dimulai, Senin (24/5).

Maqdir menjelaskan, keterangan saksi sampai sejauh ini dugaan uang suap tersebut hanya berputar atau sampai di Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

Maqdir menyoroti sidang yang menghadirkan sopir Joko, yaitu Sanjaya saat bersaksi di pengadilan pada Rabu (19/5) lalu. 

Saat itu, saksi Sanjaya mengaku tidak pernah mentransfer atau melihat adanya uang suap yang sampai kepada Juliari.

Namun, Sanjaya mengaku pernah mentransfer uang ke ajudan Juliari, Eko Budi Santoso, sebesar Rp40 juta, berdasarkan perintah Joko.

"Saya dipanggil ke ruangan Bapak (Joko) dan bapak minta tolong buat transfer saja. Sekali saja," jelas Sanjaya.

Sanjaya juga mengetahui bahwa Joko beberapa kali membayarkan sewa carter pesawat.

Sebab, Sanjaya beberapa kali menguping percakapan bosnya dengan Eko mengenai pembayaran pesawat carter. Setiap ditelepon Eko, Sanjaya diminta mencari ATM."

Bapak biasanya (yang transfer)," jawab Sanjaya sekaligus menjelaskan bahwa dirinya hanya mengantarkan saja ke lokasi ATM.

Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan sembako Bansos Covid-19 di Kemensos tahun anggaran 2021.

Uang ini disebut jaksa telah  diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket yang dipungut oleh Adi Wahyono dan Matheus  Joko Santoso. (tan/jpnn)


Penasihat hukum Juliari P Batubara, Maqdir Ismail mengeklaim belum ada satu pun saksi yang membuktikan kliennya menerima suap Bansos Covid-19. Kubu Juliari menyoroti salah satu saksi.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close