Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maqdir Curiga Juliari Hendak Ditumbalkan Bekas Anak Buahnya Sendiri

Kamis, 18 Maret 2021 – 20:09 WIB
Maqdir Curiga Juliari Hendak Ditumbalkan Bekas Anak Buahnya Sendiri - JPNN.COM
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari termasuk tahanan yang telah divaksinasi Covid-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Juliari P Batubara menilai keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek 2020 kerap berubah-ubah. Ketua Tim Hukum, Maqdir Ismail menduga ada yang mau cuci tangan dalam kasus ini.

Maqdir mengatakan, pernyataan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) tentang adanya arahan dari menteri seolah sengaja membangun narasi menyesatkan.

Menurut dia, kedua mantan PNS Kemensos itu hendak membangun opini bahwa Juliari adalah aktor tunggal dalam tindak pidana korupsi ini.

"Kesan yang hendak ditampikan oleh AW dan MJS bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah Menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," jelas Maqdir saat dihubungi, Kamis (18/3).

Maqdir menganggap pernyataan kedua saksi itu ingin lari dari tanggung jawab hukum yang menjeratnya.

"Pernyataan adanya pengarahan menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," imbuh Maqdir.

Maqdir melanjutkan, berkenaan soal arahan Juliari ini tidak selayaknya dipertanyakan atau disampaikan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Sebab, perkara dengan Ardian dan Harry karena mereka memberikan hadiah atau janji kepada Ardian dan Matheus.

"Hal patut disesalkan bahwa dalam dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami JPB," jelas Maqdir.

Mandir juga menilai pernyataan Staf Ahli Mensos, Kukuh Ari Wibowo menegaskan tidak ada arahan dari Juliari.

Tim Kuasa Hukum Juliari P Batubara menyoroti janggalnya keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close