Maqdir Pertanyakan Sikap Diam Pemerintah terkait Kasus BLBI
Dengan demikian, kata Maqdir Ismail, sebenarnya kebijakan penyelesaian BLBI yang dilakukan dengan cara perdata atau out of court settlement ini, adalah kebijakan bangsa dan negara. Dan ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim.
Jadi sekali lagi keliru, kalau ada pihak yang beranggapan bahwa penyelesaian BLBI ini harus dilakukan seperti menyelesaikan hutang piutang dalam kondisi normal. Karena dimensi krisis dalam penyelesaian BLBI ini lebih besar. Sehingga penyelesaiannya dilakukan secara perdata.
KPK melalui juru bicaranya, Febridiansyah, mengatakan pekan ini bahwa Sjamsul belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya sebesar Rp 4,58 trilyun. “Dalam proses penyidikan yang kami lakukan, bahkan diuji dalam persidangan ternyata masih ada kerugian Negara Rp 4,58 trilyun. Artinya, belum semua kewajiban diselesaikan,” katanya di Jakarta, Kamis.
Maqdir meminta KPK lebih bijak dalam memahami segala keputusan pemerintah di masa lalu, terutama kebijakan yang diambil dalam masa krisis, seperti yang dilakukan dalam penyelesaian BLBI. Sekiranya KPK menilai ada masalah kekuarangan pembayaran, sebaiknya KPK meminta Kuasa dari pemerintah untuk menggugat Sjamsul Nursalim secara Perdata sesuai dengan MSAA.
“Ada hal yang tidak bisa dilupakan termasuk oleh KPK, Kejaksaan Agung telah memberikan SP3 atas dugaan adanya perkara korupsi terkait BLBI BDNI,” tandasnya. (dil/jpnn)