Maqdir Pertanyakan Sikap Diam Pemerintah terkait Kasus BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah semestinya mengajukan gugatan atau penagihan kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham BDNI bila dipandang terjadi kekurangan bayar dalam pengembalian utang BLBI.
Pengacara Maqdir Ismail mengatakan di Jakarta, Jumat (21/6) bahwa kasus BLBI telah menghabiskan tenaga dan pikiran yang sangat menganggu dunia usaha. KPK setiap periode selalu mempersoalkan kembali perkara ini, bahkan telah menyatakan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.
“Lebih baik pemerintah mengajukan gugatan agar Sjamsul membayar kekurangan bila memang dipandang begitu. Dengan demikian masalah menjadi lebih sederhana dan kita tidak menghabiskan seluruh energi untuk kasus ini,” katanya.
Maqdir menilai penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat. Karena SKL itu sepenuhnya urusan pemerintah. Dalam proses ini juga tidak terjadi suap menyuap, sehingga alasan mentersangkakan Sjamsul sangat lemah.
Maqdir mempertanyakan sikap diam pemerintah mengenai keputusan KPK tersebut, mengingat pemerintah selama ini sudah menyatakan bahwa perkara BLBI-BDNI telah selesai. Pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul pada 1999, sekitar lima tahun sebelum BPPN memberikan SKL.
Dikatakan juga bahwa khusus untuk masalah BLBI –BDNI keada Sjamsul telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Kejaksaan Agung. “Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” katanya.
Maqdir Ismail menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak boleh diam seribu bahasa berkenaan dengan perkembangan penyelesaian BLBI ini. Karena pada tanggal 3 Juli 2003, ada kesepakatan antara pimpinan Komisi IX DPR RI, pemerintah dan Bank Indonesia.
Kemudian, pada 1 Agustus 2003 pemerintah dan BI membuat kesepatan bahwa BLBI adalah kebijakan bersama dalam masa krisis dan dijalankan dalam upaya menyelamatkan sistem moneter dan perbankan serta perekonomian secara keseluruhan yang antara lain berdasarkan petunjuk-petunjuk dan putusan-putusan presiden pada siding Kabinet terbatas Bidang Ekku Wasbang dan Prodis pada tanggal 3 September 1997.