Marah Besar, Ini Pengakuan Pemuda yang Pukul Petugas RS
![Marah Besar, Ini Pengakuan Pemuda yang Pukul Petugas RS Marah Besar, Ini Pengakuan Pemuda yang Pukul Petugas RS - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/01/30/mnh-pelaku-yang-murka-dan-memukul-petugas-rs-foto-ngopiba-68.png)
Atas perbuatannya MNH bersama sepupunya BHO ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan jerat pasal 170 KUHP, ancaman pidana selama tujuh hingga 10 tahun.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan penahanan kedua keluarga dari jenazah tersebut merupakan penegakkan hukum untuk melindungi petugas pemakaman.
"Kepolisian yang penting adalah komitmen untuk menjaga keamanan daripada petugas, itu saja. Jadi tidak boleh petugas dilakukan penganiayaan. Hingga detik ini kami belum menerima pencabutan laporan, perdamaian ataupun pernyataan yang lainnya," ujarnya. (ngopibareng/jpnn)