Marah Besar, Pak RT Bacok Warga
Jumat, 20 November 2020 – 16:04 WIB
"Korban dibacok di bagian tangan, punggung, dan kepala. Langsung tewas di tempat," ujar Jimmy.
Usai membacok korban, AS langsung menyerahkan diri sambil membawa goloknya ke Pos Polisi Jatisampurna.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian pun langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)