Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Rabu, 22 Februari 2023 – 11:13 WIB
Alumnus Akpol 1999 itu mengultimatum para pelaku yang terlibat penganiayaan Serka Amosta untuk segera menyerahkan diri.
Dia memastikan akan memburu para pelaku dan bila tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya. (mar8/jpnn)