Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Marak Judi Online Berkedok Trading, Bappebti Ingatkan Hal Ini

Rabu, 02 Februari 2022 – 21:36 WIB
Marak Judi Online Berkedok Trading, Bappebti Ingatkan Hal Ini - JPNN.COM
Ilustrasi pengguna situs judi online. Foto: ANTARA/Shutterstock

Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner.

Selain itu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading.

Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.

Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus berupa bonus sponsorship.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.

Oleh karena itu, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

Wisnu menjelaskan SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

Akhir-akhir ini binary option sedang ramai diperbincangkan karena disebut sebagai wadah untuk melakukan judi online berkedok investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close