Marak, Pelanggaran Tarif Bus
Naik 76-100 Persen dari Batas Atas, Izin Trayek DibekukanSabtu, 25 Agustus 2012 – 07:25 WIB
Hingga kemarin, Posko Angkutan Lebaran Terpadu telah menerima 49 laporan pelanggaran tarif bus ekonomi dari masyarakat. "Rata-rata pelanggaran dilakukan dengan menaikkan tarif 20-100 persen dari tarif batas atas. Mengenai hal itu, Direktur Perhubungan Darat, Sudirman Lambali mengaku akan menindak tegas operator bus yang nakal. "Setelah Lebaran, operator nakal itu akan kita tindak, sekarang kami beri peringatan awal dulu," katanya
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2933 Tahun 2011, pelanggaran tarif sebesar 1-10 persen diberi peringatan tertulis. Untuk pelanggaran tarif antara 76-100 persen, katanya, bisa dikenakan pembekuan izin trayek selama enam minggu hingga larangan pengembangan usaha selama enam bulan. "Jika tahun lalu PO atau bus sudah pernah begitu (melanggar tarif), maka sanksi kali ini tentu lebih berat," katanya
"Dengan sanksi seperti itu, pengusaha bus akan menanggung kerugian besar. Meski begitu, Sudirman menegaskan bahwa pelanggaran tarif itu masih perlu diteliti lebih lanjut. Sebab seringkali manajemen perusahaan justru tidak mengetahui kalau tariff dianikkan begitu tinggi.