Marak Pencopetan Modus Baru, Polisi Bentuk Tim Khusus, Hasilnya Mencengangkan
Rabu, 13 Oktober 2021 – 06:59 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News