Marbut Ini Nekat Berbuat Terlarang di Masjid Taqwa Bhayangkara, Korbannya Tiga Orang
Senin, 10 Februari 2020 – 22:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan, bila ada korban lainnya yang melapor pihaknya akan menindak lanjuti.
Saat ini, HC (32) akan dikenakan dan diancam dengan pasal tetang perlindungan anak. “Tersangka akan diancam dengan pasal Pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 Jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” bebernya.
BACA JUGA: Abdul Rahman Wahid Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid, nih Fotonya
Dia melanjutkan, tersangka akan dikenai hukuman paling ringan lima tahun. “Dan paling lama lima belas tahun dengan denda Rp5 miliar,” tandasnya. (ang/sur)