Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Marbut Ini Nekat Berbuat Terlarang di Masjid Taqwa Bhayangkara, Korbannya Tiga Orang

Senin, 10 Februari 2020 – 22:45 WIB
Marbut Ini Nekat Berbuat Terlarang di Masjid Taqwa Bhayangkara, Korbannya Tiga Orang - JPNN.COM
HC, 32, marbut masjid Taqwa Bhayangkara Polresta Bandarlampung karena melakukan perbuatan tindak pidana asusila. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan, bila ada korban lainnya yang melapor pihaknya akan menindak lanjuti.

Saat ini, HC (32) akan dikenakan dan diancam dengan pasal tetang perlindungan anak. “Tersangka akan diancam dengan pasal Pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 Jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” bebernya.

BACA JUGA: Abdul Rahman Wahid Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid, nih Fotonya

Dia melanjutkan, tersangka akan dikenai hukuman paling ringan lima tahun. “Dan paling lama lima belas tahun dengan denda Rp5 miliar,” tandasnya. (ang/sur)

Seorang oknum marbot berinisial HC, 32, ditangkap polisi karena berbuat terlarang di masjid Taqwa Bhayangkara Polresta Bandarlampung.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close