Mardani Kritik Usulan Kepala Otorita IKN Dirangkap Menteri, Keras
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik keras usulan agar kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dirangkap oleh menteri di kabinet Indonesia Maju.
Diketahui, Presiden Jokowi memiliki waktu dua bulan sejak UU IKN disahkan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Penunjukan menteri merangkap jabatan Kepala Otorita IKN akan menjadi contoh buruk," kata Mardani melalui layanan pesan, Senin (21/2).
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan kerja menteri sebenarnya sudah berat. Rangkap jabatan bakal membuat kinerja pembantu presiden tidak akan maksimal.
"Satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi ditambah kepala IKN," tutur Mardani.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menyebut kepala Otorita IKN Nusantara bisa dijabat oleh menteri yang ada di kabinet.
Politikus dari koalisi pemerintahan itu mengatakan aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak melarang menteri merangkap kepala otorita.
Menurut Baidowi, Pasal 4 Ayat 1b UU IKN menyebut status badan otorita IKN Nusantara adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.